- Dilihat: 785 kali
LAYANAN PENDAFTARAN NIKAH BIDANG HAJI DAN BIMAS ISLAM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. PMA Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
3. KMA Nomor 477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
II. PERSYARATAN
1. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1) dari kantor Lurah/Desa;
2. Surat Keterangan Asal Usul (Model N2) dari kantor Lurah/Desa;
3. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4) dari kantor Lurah/Desa;
4. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3);
5. Surat Izin Orang Tua bila usia caten kurang dari 21 tahun (Model N5);
6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya;
7. Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut;
8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
9. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
10. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
11. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
12. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
13. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah;
14. Kurang dari sepuluh hari pendaftaran membawa Surat Dispensasi dari Camat;
15. Surat izin kawin dari kedutaan yang bersangkutan apabila salah satu calon mempelai berkewarnegaran asing;
16. Surat ganti nama bagi warganegara Indonesia keturunan;
17. Foto warna latar biru 2 x 3 = 4 lembar 4 x 6 = 2 lembar;
III. PROSEDUR
1. Pemohon datang ke KUA dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
2. Penyerahan berkas permohonan kepada petugas pelayanan di KUA;
3. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
a) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
b) Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai dikeluarkan daftar pemeriksaan nikah (model NB) dan ditanda tangan oleh pemohon dan pemeriksa untuk diterbitkan pengumuman kehendak nikah (model NC).
4. Pengarsipan berkas permohonan nikah dengan daftar pemeriksaan nikah.
» Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Dai ke Daerah 3T.
» Ucap Ikrar Sertifikasi Halal, Pelaku Usaha Non Muslim di NTT Antusias.
» Ada 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Alur Daftarnya.
» Kakanwil Kemenag NTT: Kita Punya Tanggung Jawab Yang Sama Menjaga Generasi Bangsa.
» Kabid Haji dan Bimas Islam: 4 Golongan Orang Dalam Berkinerja.
» Rakor Bidang Haji dan Bimas Islam & Lounching HABIS Podcast.
» Rakor Bidang Haji dan Bimas Islam Tahun 2023.
» Program Masjid Ramah Anak, Strategi Kemenag Siapkan Generasi Makmurkan Masjid.
» Syarat Penerbitan Visa, Jemaah Haji Wajib Lakukan Input Data Melalui Aplikasi Visa Bio.
» Menag: Indonesia Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah.
» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.
Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.
Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala