- Dilihat: 4141 kali
Syarat Pendaftaran Haji
1). | Uang setoran awal BPIH Minimal Rp. 25 juta. |
2). | Calon Jemaah Haji (CJH) membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp. 25 Juta (Setoran Awal). |
3). | Fotocopy Buku Tabungan Haji sebanyak 5 Lembar (Lembar No Rekening & Lembar Nominal). |
4). | Fotocopy KTP sebanyak 10 lembar Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 Lembar. |
5). | Fotocopy Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah sebanyak 3 Lembar. |
6). | Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Puskemas Setempat Sebanyak 3 Lembar. |
7). | Map Plastik Berlobang, (Warna disesusuaikan dengan kemenag kabupaten/kota)sebanyak 2 Lembar. |
8). | Pas Photo khusus haji ( Ukuran 3X4 = 35 Lembar, Ukuran 4X6 = 15 Lembar dan 10 R 1 (khusus 10 R langsung dipres) lembar Dengan Ketentuan: |
- Tidak berpakaian dinas. |
Prosedur Pendaftaran Haji
1). | Calon Jemaah Haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH). |
2). | Calon Jemaah Haji cek kesehatan di Puskesmas domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter. |
3). | Calon Jemaah Haji datang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, sesuai domisili dengan membawa : |
4).
5).
|
- Pas FOTO - Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat. - Foto Copy KTP yang sah dan masih berlaku. - Foto Copy Kartu Keluarga. - Foto Copy Tabungan Haji 1 Lembar. Petugas Kementeriam Agama akan mendaftarkan Anda dengan Bukti Daftar SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
Kembali ke Bank dengan membawa : - SPPH - Buku Tabungan Haji - Pas Foto - KTP Petugas BANK akan membantu Anda untuk pembayaran setoran awal sejumlah Rp. 25 juta dan memberikan bukti setoran awal yang berisikan nomor porsi Anda.
Registrasi di Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota dengan membawa bukti setoran awal.
PROSES PENDAFTARAN HAJI SELESAI
|
Prosedur di Embarkasi (Sebelum Terbang ke Jeddah)
1). |
CJH masuk ke Asrama Haji dengan menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama selaku Kepala Staf Penyelenggaraan Urusan Haji Kabupaten/Kota dan bukti pelunasan pembayaran warna biru yang diserahkan kepada petugas penerimaan di Gedung Aula Asrama Haji. |
2). |
Petugas Penerimaan Jemaah mencocokkan data pramanifest Siskohat dan kemudian CJH diberi kartu akomodasi/Penempatan kamar, Kartu makan sebanyak 3 kali makan dan 2 kali snack, pemberian gelang identitas, pemberian nomor tempat duduk di Bus saat berangkat ke bandara serta dalam pesawat, pemberian living cost. |
3). |
Dilakukan pemeriksaan kesehatan akhir oleh Tim Kesehatan Embarkasi Surabaya di Aula Serbaguna Asrama Haji yang terpisah antara pria dan wanita yang meliputi Pemeriksaan kehamilan, Pembuatan buku kesehatan, pengamatan penyakit menular, Pemberian ICV, Vaksinasi dan pemberian tanda lakban pada gelang JCH resiko tinggi. |
4). | Setelah selesai pemeriksaan kesehatan, CJH dipersilahkan untuk beristirahat di asarama haji Surabaya. |
5). |
Empat (4) jam sebelum berangkat, CJH mulai turun dari kamar asrama menuju Aula serbaguna Asrama Haji, barang jemaah calon haji yang dibagasikan di timbang dan diperiksa dengan menggunakan mesin X-ray berupa koper besar dan tas tentengan. |
6). | Dilakukan proses pelepasan oleh pejabat (Gubernur/Bupati/Walikota/PPIH). |
7). | Sebelum jemaah naik ke Bus menuju bandara, dibagikan Paspor CJH dan petugas. |
8). | 1,5 Jam sebelum berangkat, CJH sudah berada di bus. Selanjutnya menuju bandara sesuai dengan striker untuk bus dan nomor saat di pesawat. |
9). | Proses boarding pass oleh pihak Garuda, kemudian pesawat Garuda take off ke Jeddah Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda-Surabaya. |
Prosedur Debarkasi (Pemulangan)
1). | Jemaah Haji dijemput sebelum kedatangan di Bandara Internasional Juanda oleh panitia penyelenggara ibadah haji asrama haji Surabaya dan dipandu memasuki Asrama Haji Surabaya dengan pengawalan foreeders. |
2). | Setelah tiba di Asrama Haji Surabaya, Jamaah haji dipandu memasuki aula utama Asrama Haji Surabaya untuk istirahat Sejenak. |
3). | Selanjutnya, jika panitia penyelenggara ibadah haji dari daerah masing-masing sudah siap, jamaah bisa langsung diberangkatkan menuju daerah masing-masing. |
4). | Khusus tas koper bawaan Jamaah Haji, biasanya langsung ditangani oleh panitia daerah dan diangkut menggunakan jasa ekspedisi, yang akan dibagikan kepada Jamaah saat tiba di daerah masing-masing. |
Prosedur Pembatalan Haji
- Batal Biasa (CJH Masih Hidup).
Calon Jamaah Haji (CJH) datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota tempat domisili dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
1). | Surat Permohonan Pembatalan dari CJH bersangkutan ditujukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan menyebutkan alasan pembatalan, dibubuhi tanda tangan dan bermaterai Rp. 6000,- |
2). | Bukti Setoran BPIH tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran; |
3). | Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH); |
4). | Buku Tabungan Haji; |
5). | Fotocopy KTP JCH yang mengajukan pembatalan. |
- Batal Meninggal Dunia.
Untuk CJH, mengajukan Surat Permohonan Pembatalan dari ahli waris / kuasa waris CJH yang meninggal dunia yang ditujukan ke Kantor Kemenag Kab/ Kota bermaterai Rp. 6.000 dengan melampirkan :
1). | Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh RT dan diketahui oleh Lurah; |
2). | Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat Bermaterai Rp. 6000,- |
3). | Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk Ahli Waris untuk melakukan pembatalan CJH Bermaterai Rp. 6000,- |
4). | Fotocopy KTP ahli waris / kuasa waris JCH yang mengajukan pembatalan; |
5). | Bukti Setoran BPIH Tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran; |
6). | Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH); |
7). | Salinan Buku Tabungan Haji.R32;R32;Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama cq. Kepala Bidang Penyelenggara Haji Zakat dan Wakaf Provinsi dengan melampirkan semua persyaratan di atas dan ditembuskan ke bank tempat penyetoran awal. |
Catatan :
1). | Untuk uang pengembalian pembatalan setoran awal (Tabungan Haji) tidak dilakukan pemotongan dan dibayarkan sesuai dengan biaya yang di setorkan ke rekening Menteri Agama. |
2). | Untuk setoran BPIH lunas akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari jumlah BPIH yang dibayarkan dan dikembalikan sesuai dengan kurs dolar pada saat pembatalan. |
3). | Untuk pengembalian uang BPIH tabungan lunas di transfer ke rekening awal tempat penyetoran BPIH, Bagi BPIH lunas yang rekening awalnya sudah ditutup maka jamaah haji atau ahli waris dapat mengajukan permohonan pengembalian tersebut pada rekening tabungan yang lain dengan melampirkan foto copy nomor rekening tabungan tersebut. |
» Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Dai ke Daerah 3T.
» Ucap Ikrar Sertifikasi Halal, Pelaku Usaha Non Muslim di NTT Antusias.
» Ada 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Alur Daftarnya.
» Kakanwil Kemenag NTT: Kita Punya Tanggung Jawab Yang Sama Menjaga Generasi Bangsa.
» Kabid Haji dan Bimas Islam: 4 Golongan Orang Dalam Berkinerja.
» Rakor Bidang Haji dan Bimas Islam & Lounching HABIS Podcast.
» Rakor Bidang Haji dan Bimas Islam Tahun 2023.
» Program Masjid Ramah Anak, Strategi Kemenag Siapkan Generasi Makmurkan Masjid.
» Syarat Penerbitan Visa, Jemaah Haji Wajib Lakukan Input Data Melalui Aplikasi Visa Bio.
» Menag: Indonesia Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah.
» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.
Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.
Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala