f

Jumat, 02 Des 2022
Berita Kemenag Pusat - dibaca: 255 kali.

[ Itjen Kemenag Berbagi Cara Pencegahan Korupsi dengan BPKH ]

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) berbagi cara pencegahan korupsi. Salah satu cara yang harus dilakukan adalah menghindari benturan kepentingan. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Ahmad Syauqi saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Anti Korupsi dan Benturan Kepentingan dengan Implementasi Whistle Blowing System yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Surabaya, Jawa Timur. 

"Gratifikasi dan benturan kepentingan adalah akar dari korupsi", ujar Syauqi, Kamis (01/11/2022). 

Benturan kepentingan, menurut Syauqi, dapat menimbulkan bias dalam memutuskan sesuatu, juga mempengaruhi proses berfikir (self interest) sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan.

"Titik krusial dari konflik kepentingan adalah bagaimana kita suatu saat menjadi atau sebagai penyelenggara negara atau pejabat pemerintah menangani dan mengendalikan konflik kepentingan", terang Syauqi. 

Syauqi mengemukakan bahwa kebijakan benturan kepentingan didasarkan pada dua pertentangan publik (res publica) dan private (res priva) merupakan dua konsep abadi yang selalu diperdebatkan. Menurutnya, kebijakan penanganan benturan kepentingan merupakan bentuk intervensi negara dalam rangka menjamin kepentingan individu sekaligus meningkatkan kesejahteraan publik.

Syauqi berharap insan BPKH dapat menghindari benturan kepentingan guna mencegah perilaku korupsi. Ia pun mengapresiasi sosialisasi yang bertujuan memberikan wawasan antikorupsi bagi seluruh pegawai BPKH. 

Syauqi juga mengajak seluruh Insan BPKH dan menghindari adanya benturan kepentingan.

"Sejarah punya tokoh baik, dan jadi referensi keteladanan tokoh bangsa dalam menghindari benturan kepentingan, salah satunya adalah Bung Hatta,", tutur Syauqi.

Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan KPK RI, BPS - BPIH, dan seluruh stakeholder eksternal dari BPKH.

 

Sumber: https://kemenag.go.id/

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.
» Pembukaan SQTH Nasional di Jambi Oleh Wapres, NTT Mengutus 9 Peserta.
» Kafilah NTT STQH Nasional Audiensi dengan Penjabat Gubernur.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala