Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Mengapa setoran awal harus berjumlah minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 6 Tahun 2010 tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran haji telah ditetapkan pada pasal 5 ayat 1 point d bahwa pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau sering disebut BPS BPIH adalah bank yang ditunjuk menteri agama setelah mendapatkan pertimbangan rekomendasi dari gubernur bank Indonesia untuk menerima setoran awal dan pelunasan BPIH dan menyetorkan pembayaran BPIH ke rekening Menteri Agama.
Setelah melakukan pendaftaran dan membayarkan setoran awal, jemaah haji berhak mendapatkan nomor porsi dan masuk dalam waiting list keberangkatan.
Nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang didapatkan jemaah ketika membayar setoran awal di Bank penerima setoran.
Waiting list adalah daftar tunggu jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
SPPH adalah surat pendaftaran pergi haji, surat ini didapatkan ketika calon jemaah ingin mendaftar sebagai jemaah haji di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
Karena kuota haji yang terbatas maka pendaftaran dan pemberangkatan jemaah haji menggunakan konsep first come first serve, maka jemaah yang baru mendaftar akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu hingga nomor porsi yang dimiliki jemaah tersebut masuk dalam alokasi porsi provinsi pada tahun penyelengga.
Kuota haji adalah jumlah jemaah yang dapat dilayani dalam setiap kali penyelenggaraan haji.
Kuota haji ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan. Perhitungan kuota untuk setiap negara mengacu pada Kesepakatan KTT OKI tahun 1986 di Amman, Jordan.
Jemaah dapat melunasi BPIH ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam alokasi porsi provinsi pada tahun penyelenggaraan berlangsung, dengan memprioritaskan mereka yang belum haji.
Rombongan adalah kelompok jemaah yang berada dibawah kelompok terbang (kloter) biasanya kelompok ini juga disebut kelompok besar yang terdiri dari 45 orang.
Jemaah haji dapat diberangkat ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan, dan telah melunasi setoran BPIH sesuai dengan penetapan BPIH tahun berjalan.Jemaah haji dapat diberangkat ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan.
SPMA adalah Surat Panggilan Masuk Asrama, surat ini diberikan kepada jemaah haji yang sudah siap diberangkatkan ke Arab Saudi.
Manasik haji adalah tatacara pelaksanaan ibadah haji.
Penyelesaian pembatalan pendaftaran calon jemaah haji dilakukan berdasarkan atas permohonan yang bersangkutan secara berjenjang melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk pengembalian BPIH nya.
Pengelompokan bimbingan calon jamaah haji diatur berdasarkan pertimbangan domisili jamaah dan keluarga. Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam 1 regu dan setiap 4 regu (44 orang) dikelompokkan dalam satu rombongan.
Kelomok terbang adalah pengelompokan jemaah haji berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.
Petugas kloter adalah petugas operasional ibada haji yang menyertai jemaah dalam kelompok terbang.
Petugas non-kloter adalah petugas operasional ibadah haji yang tidak menyertai jemaah dalam kelompok terbang.
» Pembekalan Ketua Rombongan dan Petugas Kloter Provinsi NTT .
» Haji dan Bimas Islam Kemenag Provinsi NTT Gelar Dua Kegiatan Bimtek.
» Pelunasan Biaya Haji Ditutup, 709 Jemaah Calon Haji NTT Telah Melunasi.
» Bimbingan Teknis Hisab Rukyat Tahun 2023.
» Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam.
» 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah sampai 30 April 2023.
» Hindari Dehidrasi, Ini Cara Minum Air bagi Jemaah Haji.
» Menag : Petugas Haji Diminta Jadi Problem Solver, Jangan Jadi Bagian dari Masalah.
» Siapa Penerima Zakat Fitrah yang Perlu Diprioritaskan? Ini Penjelasannya.
» Minta Petugas Haji Sabar dan Kompak, Menag: Jangan Bentak Jemaah.
» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.
Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.
Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala