f

» Istilah - Istilah Haji


- Dilihat: 2098 kali

Berikut istilah-istilah Haji dan Umroh yang mungkin sering didengar namun belum mengerti maksudnya, semoga bermanfaat.

 

ARAFAH

Sebuah hamparan pasir yang terletak sekitar 25 km sebelah timur Makkah. Arafah akan dipadati ribuan jamaah yang sedang melakukan wukuf di Arafah. Ini adalah bagian dari rukun haji sehingga bila jamaah tidak melakukannya, maka hajinya sia-sia alias batal.

 

BAQI

Sebuah kompleks pekuburan/ makam penduduk Madinah sejak masa jahiliyah (sebelum Islam) hingga sekarang.

Ditempat ini terdapat makam beberapa sahabat Rasullullah Saw., seperti Utsman bin Affan ra, Aisyah ra, Hafsyah ra, dan lainnya. Begitu juga dengan Ibrahim ra dan Fathimah ra, dua orang anak Rasulullah Saw.

 

BATHNUL WADI

Berada di kawasan antara bukit Shafa dan Marwah (tempat sai). Sekarang tempat ini sudah ditandai dengan tanda lampu hijau. Jamaah haji atau umroh dianjurkan mempercepat jalannya waktu sai ketika melewati Bathnul Wadi.

 

BI’R ALI

Disebut juga Dzulhulaifah, terletak sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Bi’r Ali menjadi tempat miqat jama’ah haji Indonesia gelombang I.

 

DAM

Menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ).Dam juga berarti denda atau tebusan yang harus dibayar oleh jama’ah karena melanggar ketentuan haji atau umrah.

Beberapa pelanggaran yang mengakibatkan jama’ah dikenakan dam antara lain:

1. Melakukan haji qiran atau tamattu’

2. Tidak Ihram dari Miqat

3. Tidak Mabit I di Muzdalifah

4. Tidak Mabit II di Mina

5. Tidak melakukan Thawaf Wada’.

 

FIDYAH

Sejenis denda atau tebusan yang dikenakan pada orang Islam karena melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam beribadah. Secara umum, fidyah berupa: menyembelih binatang qurban, berpuasa, dan memberi makan fakir fakir-miskin.

 

HAJAR ASWAD

Batu hitam yang terletak di sudut tenggara di bangunan Ka’bah. Jama’ah yang akan melakukan thawaf dianjurkan berangkat atau memulai thawafnya dari arah yang sejajar dengan batu suci ini.

 

HAJI

ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa’i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha Nya.

 

HAJI TAMATTU’

Adalah ibadah haji yang hanya berniat (berihram) untuk umrah saja di bulan-bulan ibadah haji, mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung melakukan thawaf dan sa’i untuk berumrah, mencukur rambut dan memotong kuku.Cara haji ini wajib membayar dam.

 

HAJI IFRAD

Adalah ibadah haji yang dilakukan secara terpisah atau tersendiri dengan mendahulukan ibadah haji, lalu ibadah umrah. Jika sudah sampai di Makkah, dia melakukan thawaf qudum lalu melakukan sa’i untuk ibadah haji tanpa mencukur rambut atau memotong kuku. Cara haji ini tidak wajib membayar dam.

 

HAJI QIRAN

Adalah ibadah haji di mana seseorang berihram untuk ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian masuk pada ihram ibadah haji.Cara haji ini wajib membayar dam.

 

HARI TARWIYAH

yaitu hari pada tanggal 8 Zulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena pada hari itu jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah. Biasanya jama’ah haji yang mengambil tamattu’ sudah mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri.

 

HARI ARAFAH

yaitu hari tanggal 9 Zulhijjah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji harus berada di Arafah untuk melaksanakan wukuf.

 

HARI TASYRIK

yaitu hari tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Pada hari itu semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh.

 

HIJR ISMAIL

adalah halaman yang dikelilingi tembok rendah berbentuk setengah lingkaran (disebut al-hatim). Posisinya berada di sebelah kanan dari pintu Ka’bah dan Maqam Ibrahim, atau sebelah utara dari Ka’bah.

 

IHRAM

ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji / umrah.

 

JABAL UHUD

adalah gunung (lebih mirip bukit) terbesar yang ada di wilayah Madinah, terletak sekitar 5 km sebelah utara dari Masjid Nabawi. Gunung ini tidak terlalu tinggi, hanya sekitar 1.050 meter sehingga sebenarnya mirip bukit yang besar.

 

JABAL RAHMAH

lokasi bebukitan yang ada di padang Arafah yang terletaj sekitar 25 km arah tenggarakota Makkah. Di puncak bukit ini terdapat tugu peringatan warna putih sebagai tempat atau posisi pertemuan antara nabi Adam as dan Hawa as setelah berpisah sekitar 200 tahun ketika diturunkan Allah dari Surga untuk menghuni bumi.

 

JAMRAH

Melempar atau melontar dengan batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke sasaran tempat jamrah (marma) yang berjumlah 3 macam: jamrah ula, jamrah wustha dan jamrah ‘aqabah. Lemparan jamrah harus mengenai dan masuk lingkaran pada hari nahar (10 Dzulhijjah) dan hari tasyri’  (tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah).

 

KA’BAH

Bangunan suci berbentuk kubus yang merupakan rumah ibadah pertama kali yang ada di muka bumi.

Ka’bah merupakan pusat arah (kiblat) umat islam di dunia ketika melaksanakan shalat atau ibadah lainnya. Tinggi dinding Ka’bah 15 meter, lebar dinding sebelah utara 10 meter, dinding sebelah barat 12 meter, dinding sebelah selatan sekitar 10 meter, dan dinding sebelah timur sekitar 10 meter. Ka’bah disebut juga Baitullah yang berarti Rumah Allah.

MABIT

Berasal dari bahasa Arab mabit yang berarti tempat menetap atau menginap di malam hari. Setelah tenggelam matahari (ketika masuk magrib) pada hari Arafah (9Dzulhijjah), jama’ah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah untuk berhenti, istirahat, dan bermalam. Mabit dibagi 2 yaitu mabit di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Zulhijjah dan mabit di Mina pada malam menjelang tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.

 

MAQAM IBRAHIM

Maksudnya adalah tempat pijakan kaki nabi Ibrahim as ketika membangun Ka’bah maupun ketika berdiri sedang melaksanakan ibadah. Bekas pijakan telapak kaki Ibrahim tersebut memiliki ukuran dalam 9 s.d 10 cm; panjang kaki 27 cm; dan lebar 14 cm. Saat ini, Maqam Ibrahim sudah dilingkari bangunan kecil berkubah .

 

MASJIDIL HARAM

Kata haram yang dimaksud adalah haram melakukan berbagai perbuatan kotor, keji dan mungkar, seperti bicara kotor, bermesraan, bertengkar, berperang, dan lainnya. Masjidil Haram adalah masjid tertua yang ada di muka bumi. Ia merupakan masjid paling utama dalam beribadah yang juga berfungsi sebagai bangunan pengeliling Ka’bah. Di masjid inilah terdapat Ka’bah dan bangunan atau benda suci lainnya seperti Hajar Aswad, Maqam Ibrahim, Hijir Ismail, sumur Zamzam, dan lainnya.

 

MINA

Sebuah hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3.5 km. Letaknya di kawasan berbukit-bukit antara kota Makkah dan lembah Muzdalifah.

 

MIQOT ZAMANI

ialah batas waktu melaksanakan haji. Menurut Jumhur ulama miqot zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.

 

MIQOT MAKANI

ialah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umroh.

 

MUA’SHIM

Sebuah terowongan yang terletak di Mina, sekitar 15 km sebelah timur Makkah. Mu’ashim termasuk lokasi perkemahan jama’ah yang berasal dari Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

 

MULTAZAM

Bagian tembok atau dinding yang berada di antara pojok Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.Disebut multazam karena umat manusia (jama’ah haji) senantiasa menetap di tempat itu dan berdoa di dekatnya. Multazam merupakan salah satu tempat di mana doa cepat dikabulkan.

 

MUZDALIFAH

Sebuah lembah yang memiliki luas sekitar 4 km yang terletak antara lembah Muhashir di sebelah barat dan lembah Ma’zamin di sebelah timur. Muzdalifah berada di jalur antara Makkah dan Mina.

 

NAFAR

Menurut bahasa artinya rombongan,sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar ada 2 yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani.

 

NAFAR AWAL

yaitu jama’ah haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah. Pelaku nafar awal hanya menginap di Mina selama 2 malam dan meninggalkan Mina tanggal 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam).

 

NAFAR TSANI

yaitu jama’ah haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah. Pelaku nafar tsani menginap di Mina selama 3 malam (10,11, dan 12 Dzulhijjah) sebelum matahari terbenam.

 

NAHR

Artinya “hari penyembelihan” yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hari nahr disebut juga dengan hari raya Idul Adha.

 

QARNUL MANAZIL

Sebuah bukit berjarak sekitar 95 km sebelah timur Makkah. Qarnul Manazil menjadi miqat ihramnya penduduk Nejad dan jama’ah yang melewatinya, juga bagi jama’ah haji/umrah gelombang kedua dengan melakukan ihram di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan tempat ini.

 

QUBA

Nama sebuah masjid yang pertama kali dibangun Rasulullah saw, ketika hijrah ke Madinah. Disebut Quba karena terletak di daerah Quba, sekitar 5 km sebelah barat daya kota Madinah.

 

RAUDHAH

Suatu tempat (semacam altar) dengan luas sekitar 22 meter persegi dari arah timur ke barat dan 15 meter persegi dari arah utara ke selatan. Lokasi ini diberi tanda batas dengan 4 pilar tiang berwarna putih. Rasulullah saw., bersabda “Diantara kamarku dan mimbarku ini terdapat sebuah raudhah (taman) di antara taman-taman surga” (H.R.Bukhari, Muslim, dll).

 

RUKUN HAJI

ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka tidak syah hajinya.

 

SA’I

artinya berjalan agak cepat (mirip lari-lari kecil) sebanyak 7 kali dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya. Hitungan 7 kali adalah sekali jalan. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah sekitar 400 meter sehingga total jarak sa’i sekitar 2,8 km.

 

SHALAT ARBA’IN

Artinya “shalat empat puluh”. Maksudnya adalah melakukan shalat berjamaah 5 kali sehari selama 8 hari berturut-turut tanpa terputus satu pun. Kegiatan shalat arba’in ini dilakukan di Masjid Nabawi di kota Madinah.

 

TASYRI’

yaitu 3 hari setelah hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari Tasyri’, jama’ah haji diwajibkan tinggal di Mina sekurang-kurangnya 2 hari (11 dan 12 Dzulhijjah).

 

TAHALLUL

Terlepas atau terbebasnya seseorang dari halangan dan pantangan selama ihram, seperti melakukan hubungan sebadan suami-istri, memakai wewangian, melakukan pinangan atau pernikahan, dan lainnya yang selama ihram dilarang. Ada dua jenis tahallul: 1) tahallul awal, yaitu membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan dua dari tiga kegiatan berikut: a) melontar jumrah ‘awabah (jamrah ketiga); b) thawaf ifadah dan sa’i; dan c) mencukur atau memendekkan rambut. 2) tahallul tsani, yaitu membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan tiga ibadah yang disebut pada tahallul awal secara lengkap.

 

THAWAF

ialah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, dimana ka’bah selalu berada di sebelah kirinya dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.

 

THAWAF SUNNAH

thawaf yang dilakukan setiap saat di Ka’bah dan tidak diikuti dengan sa’i. Seseorang yang melakukan thawaf sunnah tidak harus berpakaian ihram dan boleh berpakaian biasa.

 

THAWAF IFADHAH

ialah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan ( tidak boleh ditinggalkan ) dalam pelaksanaan ibadah haji.merupakan thawaf rukun haji atau dikenal juga dengan sebutan thawaf ziarah. Thawaf ifadhah dilaksanakan setelah lewat tengah malam hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai kapan saja, tetapidianjurkan pada hari-hari tasri’ (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah).

 

THAWAF WADA’

Thawaf perpisahan (pamitan) yang dilakukan oleh seseorang yang telah selesai melaksanakan serangkaian ibadah haji atau umrah dan akan meninggalkan kota suci Makkah sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah. Hukum thawaf wada’ adalah wajib sehingga bagi orang yang tidak melaksanakan thawaf wada’dikenakan membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.

 

THAWAF QUDUM

ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf qudum termasuk sunnah, dan tidak termasuk rukun maupun maupun wajib haji. Bagi jamaah haji yang mengambil haji tamattu’ tawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.

 

UMRAH

ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i dan cukur demi mengharap ridho Allah.SWT

 

WAJIB HAJI

ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tidak dikerjakan karena uzur syar’i sah hajinya akan tetapi harus membayar dam.

 

WUKUF

ialah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (hari Nahar).


Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala