- Dilihat: 2665 kali
LAYANAN PENGGABUNGAN MAHRAM DAN PENDAMPING HAJI REGULER KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. DASAR HUKUM
1. Undang undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang;
2. PMA Nomor 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 220);
3. PMA Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
4. Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
II. PERSYARATAN :
1. Foto copy bukti setoran awal
2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga, diligelisir oleh pejabat yang berwenang
3. Foto copy Akta Nikah / Akta Kelahiran, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
III. PROSEDUR :
1. Calon Jamaah Haji mengajukan permohonan penggabungan mahram kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2. Melampirkan semua persyaratan penggabungan mahram/pendamping
3. Melakukan verifikasi semua berkas persyaratan permohonan penggabungan mahram
4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melanjutkan permohonan tersebut kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.