- Dilihat: 905 kali
LAYANAN REKOMENDASI PENDIRIAN MASJID BIDANG HAJI DAN BIMAS ISLAM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. DASAR HUKUM
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat
II. PERSYARATAN :
a. Daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat;
b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c. Surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa;
d. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama tingkat Provinsi;
e. Bukti kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah apabila tanah milik Pemerintah/Non Pemerintah atau lembaga lainnya;
f. Daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat yang diketahui Lurah setempat;
g. Ketetapan rencana kota dan rencana tata letak bangunan;
h. Rencana gambar bangunan, dan;
i. Rencana anggaran biaya yang dibutuhkan.
III. PROSEDUR :
1. Pemohon datang ke Kantor Kementerian AGama dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
2. Penyerahan berkas permohonan kepada petugas pelayanan di Kantor KementerianAgama;
3. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
a. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
b. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai dikeluarkan Rekomendasi Pendirian Masjid/Mushalla.
1. Penyerahan Rekomendasi kepada Pemohon;
2. Pengarsipan Rekomendasi Pendirian Masjid/Mushalla dan berkas permohonan.
» Pembekalan Ketua Rombongan dan Petugas Kloter Provinsi NTT .
» Haji dan Bimas Islam Kemenag Provinsi NTT Gelar Dua Kegiatan Bimtek.
» Pelunasan Biaya Haji Ditutup, 709 Jemaah Calon Haji NTT Telah Melunasi.
» Bimbingan Teknis Hisab Rukyat Tahun 2023.
» Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam.
» 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah sampai 30 April 2023.
» Hindari Dehidrasi, Ini Cara Minum Air bagi Jemaah Haji.
» Menag : Petugas Haji Diminta Jadi Problem Solver, Jangan Jadi Bagian dari Masalah.
» Siapa Penerima Zakat Fitrah yang Perlu Diprioritaskan? Ini Penjelasannya.
» Minta Petugas Haji Sabar dan Kompak, Menag: Jangan Bentak Jemaah.
» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.
Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.
Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala