f

Senin, 12 Mar 2018
Berita Bimas Islam - dibaca: 747 kali.

[ Menag: Penghimpunan Zakat ASN Harus Sesuai Syari dan Norma Hukum ]

Kupang, be Master News (Bidang Haji dan Bimas Islam) - Pemerintah berencana mengoptimalkan penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Agama Lukman Hakim memastikan bahwa jika kebijakan itu jadi dilaksanakan, maka harus sesuai syari dan norma hukum positif.

“Kalaulah kebijakan pendayagunaan zakat di kalangan ASN akan dilaksankan oleh pemerintah, maka harus terjamin dalam dua hal yakni hukum syari dan norma-norma hukum posisif dalam kehidupan bernegara,” terang Menag saat memberikan sambutan sekaligus membuka Mudzakarah Zakat Nasional 2018 di Jakarta, Jumat (09/03).

“Jadi dua hal inilah yang harus betul-betul dijamin bahwa tidak ada kontra kalaulah kebijakan ini dijalankan,” sambung Menag.

Gelaran Mudzakarah Zakat Nasional 2018 dihadiri Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fattah, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kemenag, Jenedjri, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dan Sesmen Khoirul Huda. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dan dihadiri tokoh ulama dan sejumlah perwakilan ormas Islam.

Diakui Menag, dalam persoalan zakat, Kemenag tengah menghadapi dua arus pandangan yang antara satu dan lain saling kontradiktif. Pandangan  pertama menyatakan pemerintah harus tegas menangani zakat dengan segala aturan resminya. Sementara kutub  lain menyatakan pemerintah tidak boleh intervensi lantaran zakat merupakan kewajiban individu dan bukanlah wewenang negara.

“Inilah dua padangan yang tentu tidak bisa kita abaikan begitu saja. Apalagi dua pandangan ini sangat memenuhi ruang publik seperti di sosial media,” ujar Menag.

Menurutnya, fakta lain alasan di balik Kemenag merasa perlu mengandeng komisi fatwa MUI dan ulama dalam Mudzakarah Zakat Nasional ini karena potensi zakat yang luar biasa. Indonesia adalah negara besar dengan mayoritas penduduk beragama Islam.

“Selaku Menteri Agama, saya bersyukur karena hari ini kita akan mengawali kegiatan yang sangat strategis yaitu Mudzakarah Zakat Nasional 2018. Setidaknya Kami di Kemenag sangat memerlukan panduan keagamaan bagaimana berkerja dalam rangka untuk lebih mengoptimal pendayagunaan zakat,” kata Menag.

Menag berharap gelaran Mudzkarah Zakat Nasional tahun 2018 dapat melahirkan rumusan yang akan menjadi menjadi landasan dan pijakan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang memiliki manfaat dan kemaslahat bagi umat, bangsa, dan negara.

 

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala