f

Kamis, 22 Feb 2018
Berita Bimas Islam - dibaca: 957 kali.

[ Kenapa Jabatan Kepala KUA Dibatasi? ]

Kupang, be Master News (Bidang Haji dan Bimas Islam) - Tidak ada yang abadi dalam hidup. Semua yang ada di dunia ini adalah sementara, dan kesementaraan harus disikapi dengan wajar dan jiwa besar agar tidak disesali dengan menyalahkan orang lain.

Itulah nasihat dari kaum bijak bestari buat kita dalam mengarungi hidup. Tak terkecuali dalam menduduki sebuah jabatan, apapun posisinya. Tinggi dan rendahnya jabatan hakikatnya sama, karena di dalamnya dituntut pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.

Secara spiritual, jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan baik. Memenuhi seluruh kewajiban dan memberikan hak-hak kepada yang membutuhkan. Karena itu, pada saatnya, sebuah amanah jabatan sepatutnya dilepaskan dengan ikhlas ketika diambil kembali oleh yang memiliki wewenang.

Termasuk di antaranya adalah jabatan sebagai Kepala KUA Kecamatan. Meski statusnya sebagai tugas tambahan penghulu, namun nyatanya banyak yang ingin mempertahankannya dengan berbagai alasan dan dalih.

Menduduki sebuah jabatan hakikatnya adalah kenyamanan. Selain memiliki akses terhadap kekuasaan dalam berbagai bentuknya, juga mendapatkan previlege, yaitu: kepemilikan hak atau manfaat yang bisa dinikmati, dan lainnya. Sehingga wajar banyak penghulu yang menginginkannya. Sedangkan bagi yang telah mendapatkannya tetap ingin melanjutkan, setidaknya berharap seperti itu.

Kenapa Harus Dibatasi?

Selama ini, menjadi Kepala KUA dinilai sementara orang sebagai jabatan "abadi". Ketika seseorang sekali dipercaya menjadi Kepala KUA, seakan-akan jabatan itu terus disandangnya hingga usia pensiun tiba. Yang membedakan adalah rotasi dari satu KUA ke KUA lainnya. Dari KUA yang banyak peristiwa nikahnya (N-nya) ke KUA yang sedikit N-nya. Dari KUA yang ada di perkotaan yang serba mudah ke KUA yang jauh di pedesaan dengan segala keterbatasan, atau sebaliknya.

Akibat dari fenomena itu, lalu muncul sebuah anggapan bahwa menjadi Kepala KUA hanya soal usia. Saat usia telah cukup dan Kepala KUA yang lama telah memasuki pensiun, saat itulah giliran menjadi Kepala KUA tiba. Ya, hanya soal usia, bukan soal kesempatan sewaktu-waktu karena kompetensi atau kecukupan keahlian.

Di sisi lain, banyak penghulu-penghulu muda berkualitas, memiliki visi dan integritas tinggi, tidak serta merta dapat bersaing. Mereka hanya bisa menunggu "giliran". Kesempatan berkompetisi memimpin lembaga tingkat kecamatan tersebut terasa berat. Bahkan dalam kondisi tertentu tidak berpeluang jika memiliki masalah dengan pejabat pada lembaga pembinanya.

Atas alasan fenomena di atas, lalu muncullah pemikiran bahwa Jabatan Kepala KUA Kecamatan harus diberi masa bakti. Perlu dibuatkan aturan yang berisi tentang batasan maksimal jabatan Kepala KUA sebagaimana jabatan publik lainnya, seperti presiden, gubernur, bupati/wali kota, camat, maupun kepala desa. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi status quo atau stagnasi, yang bisa berefek kurang baik bagi perjalanan organisasi.

Tepat pada tanggal 8 Desember 2017, terbitlah regulasi baru dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

Keputusan Dirjen ini lahir bukan sekonyong-konyong, tetapi sebagai tindak lanjut dari amanah pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, serta hasil diskusi panjang di internal Bimas Islam yang melibatkan para user.

Beberapa hal yang diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam  tersebut adalah:

Pertama, masa bakti jabatan Kepala KUA Kecamatan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan, termasuk dimutasi pada KUA Kecamatan yang berbeda.

Kedua, jabatan Kepala KUA Kecamatan dapat diperpanjang 1 (satu) masa bakti berikutnya apabila: (a) memiliki kinerja yang baik; (b) keterbatasan SDM Penghulu; (c) kondisi geografis terdalam, terluar, dan tertinggal;

Ketiga, pengangkatan Kepala KUA Kecamatan yang diperpanjang masa baktinya ditempatkan pada KUA Kecamatan yang berbeda;

Keempat, Kepala KUA Kecamatan yang telah selesai menjalankan dua kali masa bakti berturut-turut dapat diangkat kembali sebagai Kepala KUA Kecamatan setelah melewati tenggang waktu paling sedikit satu kali masa bakti.

Pada aturan tambahannya menyebutkan beberapa poin pokok bahwa bahwa bagi yang menduduki Kepala KUA selama 4 tahun dihitung telah melaksanakan 1 masa bakti. Bagi yang telah melaksanakan lebih dari 4 tahun dan kurang dari 8 tahun diselesaikan hingga sampai batas akhir 8 tahun. Namun hal tersebut dikecualikan pada KUA yang terbatas SDM nya dan daerah terdalam dan terluar.

Dengan terbitnya Keputusan Dirjen ini muncul berbagai sikap pro dan kontra. Bagi yang kontra berasal dari mereka yang saat ini sedang menduduki jabatan Kepala KUA, khususnya yang telah mencapai dua kali masa bakti jabatan selama 8 (delapan) tahun. Dengan keluarnya regulasi ini, mereka harus melepaskan jabatan ini. 

Namun dengan berbagai pertimbangan dan alasan strategis untuk memajukan peran KUA di tengah masyarakat mengingat tugas KUA bukan hanya soal pernikahan, disusunlah regulasi untuk memastikan masa jabatan Kepala KUA Kecamatan. Beberapa alasan sebagai dasar dari tujuan regulasi ini dapat diungkapkan, sebagai berikut:

Pertama, sebagai pedoman bagi para pejabat pembina KUA terkait dengan masa bakti jabatan Kepala KUA Kecamatan. Dengan regulasi ini, pengangkatan Kepala KUA terdapat pedoman yang pasti, sehingga tidak dilakukan secara sepihak, tetapi berdasarkan alat ukur yang jelas untuk mendorong dinamika organisasi berjalan dengan baik dan rapi.

Kedua, untuk memastikan pengelolaan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Jika selama ini pengangkatan Kepala KUA terkesan kurang transparan, maka dengan regulasi ini dapat dilaksanakan secara lebih transparan, lebih akuntabel, sehingga dapat dihindarkan semaksimal mungkin budaya nepotisme yang tidak perlu.

Ketiga, sebagai pola kaderisasi kepemimpinan secara lebih dinamis. Dengan masa jabatan Kepala KUA yang dibatasi selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali dengan alasan tertentu, akan memunculkan kader-kader pemimpin yang masih muda, fresh, dan memiliki visi yang bagus. Sebagaimana di lembaga lain, seperti di POLRI, banyak Kapolsek yang diangkat dari generasi muda yang energik dengan integritas dan kompetensi yang mumpuni.

Keempat, untuk memastikan para penghulu memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan pasti. Meski saat ini Kepala KUA merupakan tugas tambahan dari seorang penghulu, namun status sebagai seorang pemimpin di tingkat KUA akan memberi warna tersendiri bagi pegawai dalam mengembangkan kepastian kariernya selama menjadi abdi negara di Kementerian Agama. 

Hal yang tidak kalah penting dari itu semua adalah membuka lebar-lebar bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk menjadi leader KUA sebagai etalase Kementerian Agama yang melayani langsung  masyarakat. Wallahu a`lam.

 

Sumber : https://kemenag.go.id

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala