f

Senin, 03 Okt 2016
Berita Bimas Islam - dibaca: 1231 kali.

[ Sudah Seharusnya Para Pejabat Negara Menjadi Teladan Dalam Berzakat ]

"Kupang, be Master News (Bidang Haji dan Bimas Islam) - Zakat sesungguhnya mampu menjadi solusi permasalahan ekonomi umat", demikian Dirjen Bimas Islam, Machasin mengawali paparannya ketika mengisi acara Peningkatan Pemahaman Peraturan Perundang-undangan Zakat di Provinsi Sulawesi Utara, di hotel Aryaduta Manado pada Kamis lalu. (29/9)  

Pengelolaan zakat  merupakan pengkoordinasian terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sedangkan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan muslim atau badan usaha yang berhak kepada penerimanya sesuai syariat Islam. Mengacu kepada hakekat zakat itu sendiri, Machasin memandang bahwa sudah seharusnya masyarakat memahami potensi zakat umat. Pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi penataan pelayanan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan. “Untuk itu pejabat terkait harus memahami regulasi tentang zakat”, sambung Dirjen.  

Pada kesempatan tersebut Dirjen menghimbau agar peserta acara memahami tentang UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat. Peserta acara merupakan Kasi Bimas Islam dan stakeholder terkait dari  kota/kabupaten se Provinsi Sulawesi Utara.  

Lebih lanjut  Dirjen mengajak para pejabat agar menjadi contoh dalam berzakat. “Sudah seharusnya para pejabat negara menjadi teladan dalam berzakat”, tegas Machasin.  

Dirjen menyampaikan bahwa para pejabat negara harus mampu mendorong masyarakat atau paling tidak orang-orang dalam lingkungan di wilayah kerjanya melakukan optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Untuk itu sangat penting bagi pejabat terkait melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan Baznas.  

Machasin juga menyarankan cara agar para pegawai bisa optimal berzakat secara rutin, yaitu; pertama dengan melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai zakat kepada seluruh pegawai yang beragama Islam di instansinya masing-masing. Kedua dengan cara mendorong dan memfasilitasi mereka agar bisa langsung berzakat melalui Baznas.  

Dalam hal ini, Dirjen mencontohkan beberapa Kementerian yang telah melakukan kerja sama langsung dengan Baznas. Dimana mereka bersama Baznas telah membangun  kesepakatan untuk mengkoordinir pengumpulan zakat melalui bagian keuangannya sebelum gaji pegawai dibagikan. Sehingga gaji yang diterima pegawai sudah dikeluarkan zakatnya. Hal ini selain mengoptimalisasi pengumpulan zakat, juga memberikan ketenangan batin bagi muzaki yang berkewajiban menunaikan zakat.

 

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala