
Berita Kemenag Provinsi NTT - dibaca: 93 kali.
[ Rakor Bidang Haji dan Bimas Islam & Lounching HABIS Podcast ]

Kakanwil Kemenag NTT yang diwakili Plh. Kakanwil, Kabid Bimas Kristen, Yakobis Oktavianus, S.Sos., M.M, menyampaikan tiga hal penting pada pembukaan Rapat Koordinasi Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam dilingkungan Kanwil Kemenag NTT, Rabu (15/03/2023) di Aula Hotel Sahid Timore, pukul 20.00 wita. Tiga hal Penting ini yakni tentang Pengelolaan Kinerja, Implementasi Tiga Arah Kebijakan dan Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama serta Sistem Pengendalian Internal Satker.
Tentang Pengelolaan Kinerja, Plh. Kakanwil menjelaskan bahwa sebagai ASN ada dua perspektif kinerja yang perlu diketahui dan dilaksanakan secara baik. Pertama, kinerja Individu/kinerja pegawai dan kedua kinerja organisasi. ASN secara individu merupakan aktor utama penggerak birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu dibutuhkan ASN yang berkinerja tinggi dan punya kemauan mengembangkan diri seiring dengan tuntutan pekerjaan.
“Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antara pegawai dengan pegawai dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.
Kedua, Kinerja Organisasi. Sebagai instansi pemerintah, wajib melakukan tata kelola pemerintahan sesuai tuntutan Reformasi Birokrasi dengan tujuan untuk mendorong setiap Kementerian/Lembaga agar manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong perubahan mindset dan cultureset agar birokrasi mampu menunjukkan performa/kinerjanya.
Tentang Implementasi Tiga Arah kebijakan dan Tujuh Program Prioritas Kemenag, salah satunya fokus pada Revitalisasi KUA. Ada tiga langkah utama yang dilaksanakan yakni; Peningkatan infrastruktur KUA, perluasan layanan KUA dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia KUA. Tiga langkah utama itu dilakukan untuk mencapai empat tujuan strategis dari Revitalisasi KUA yakni;
1). Meningkatkan kualitas umat beragama
2). Memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman
3). Memperkuat program dan layanan keagamanan
4). Meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
“Dalam konteks revitalisasi KUA saat ini kita lebih fokus pada digitalisasi layanan KUA. Transformasi digital yang dicanangkan Kemenag terarah pada pelayanan yang holistik kepada umat, dengan prinsip cepat, murah, mudah dan transparan. Sasaran akhir dari transformasi digital adalah transformasi layanan umat, yang meliputi perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta peningkatan sarana prasarana atau infrastruktur yang mempercepat dan mempermudah kinerja layanan,” jelas Kabid lebih lanjut.
Untuk mewujudkan layanan tersebut, harus dilakukan penguatan atas 10 tusi KUA; 1). Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2). Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. 3). Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan. 4). Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5). Pelayanan bimbingan kemasjidan 6). Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah. 7). Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. 8). Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. 9). Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan. 10). Pelayanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.
Tentang Pengendalian Internal Satker, menurut Plh. Kakanwil fokus pada penguatan pengawasan secara berjenjang pada ASN Kemenag untuk mentaati kode etik dan perilaku, serta ketentuan perundangan lainnya, terkait sikap ideologi, pengelolaan keuangan negara dan disiplin pegawai.
Pada Rakor ini juga dilounching program podcast seputar Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam yang diberi titel HABIS (Haji dan Bimas Islam ) PODCAST. Kabid Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag NTT. H.Hasan Manuk, M.Pd memaknai nama HABIS pada program ini landasan filosofinya bahwa semua hal dan masalah habis terselesaikan lewat penjelasan dalam podcast ini. Sehingga apapun masalah yang menjadik topik dan rumor di masayakat akan dibahas tuntas dalam podcast ini sebagai cara terbaik untuk memberi penjelasan yang tepat dan pas.
Sumber: https://ntt.kemenag.go.id/
LIHAT GALERI FOTO Rapat Koordinasi Bidang Haji dan Bimas Islam Tahun 2023

» Pembekalan Ketua Rombongan dan Petugas Kloter Provinsi NTT .
» Haji dan Bimas Islam Kemenag Provinsi NTT Gelar Dua Kegiatan Bimtek.
» Pelunasan Biaya Haji Ditutup, 709 Jemaah Calon Haji NTT Telah Melunasi.
» Bimbingan Teknis Hisab Rukyat Tahun 2023.
» Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam.
» 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah sampai 30 April 2023.
» Hindari Dehidrasi, Ini Cara Minum Air bagi Jemaah Haji.
» Menag : Petugas Haji Diminta Jadi Problem Solver, Jangan Jadi Bagian dari Masalah.
» Siapa Penerima Zakat Fitrah yang Perlu Diprioritaskan? Ini Penjelasannya.
» Minta Petugas Haji Sabar dan Kompak, Menag: Jangan Bentak Jemaah.
» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.
Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.
Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala

- KMA No.352 Th.2023 ttg Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
- Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK TA 2022.
- Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja.
- SE Menag No 10/2022 ttg Panduan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
- Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Berangkat Tahun 1443 H/2022 M.
- SE Menag No. 8 Thn 2022 ttg Pedoman penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.






