
Berita Kemenag Pusat - dibaca: 59 kali.
[ Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT, Kemenag: Transformasi Digital, Sportif, dan Kompetitif ]

Seleksi calon petugas haji 1444 H/2023 M memasuki tahap berikutnya. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, hari ini melaksanakan tes kompetensi dengan skema Computer Assested Test (CAT).
Tahap ini digelar serentak di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Ini merupakan CAT tahap pertama. Peserta yang lolos seleksi akan mengikuti CAT dan praktik pada seleksi di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo mengatakan, penggunaan CAT sebagai bagian dari proses transformasi digital di Kementerian Agama. Dari tahapan ini seleksi diharapkan berlangsung lebih sportif dan kompetitif dan memperoleh petugas haji yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik.
“Penggunaan CAT dalam rangka transformasi digital dan agar seleksi lebih sportif dan kompetitif. Seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi petugas haji melalui persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Wibowo di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
“Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan rekrutmen petugas untuk menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, fair, dan berlaku profesional,” lanjutnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menambahkan, peserta yang nantinya belum beruntung dan tidak terpilih sebagai petugas haji tahun ini agar tidak berkecil hati. Sebab, kesempatan untuk melayani tamu-tamu Allah terbuka luas pada tahun-tahun yang akan datang.
"CAT tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota diikuti 11.329 peserta. Ada 7 formasi yang tersedia, yaitu: petugas kloter (Ketua Kloter dan Petugas Pembimbing Ibadah Haji), petugas non kloter (petugas layanan akomodasi, transportasi, katering, pembimbing ibadah dan Siskohat)," jelas Hilman.
Dalam pelaksanaan CAT, ujar Hilman, pihaknya melibatkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen Kemenag). Pengawasan Itjen dilakukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan CAT diawasi Tim Itjen, supaya prosesnya berjalan baik dan fair,” tegasnya.
Sementara Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, materi CAT mencakup beberapa substansi, yaitu regulasi penyelenggaraan ibadah haji, fikih manasik haji, serta tugas dan fungsi petugas haji. “Substansi CAT juga berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan moderasi beragama,” tandasnya.
Hasil seleksi CAT ini, kata Arsad, akan diumumkan pada 26 Januari. Seleksi CAT dan praktik tingkat provinsi akan diselenggarakan pada 31 Januari 2023.
Sumber: https://haji.kemenag.go.id/

» Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Dai ke Daerah 3T.
» Ucap Ikrar Sertifikasi Halal, Pelaku Usaha Non Muslim di NTT Antusias.
» Ada 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Alur Daftarnya.
» Kakanwil Kemenag NTT: Kita Punya Tanggung Jawab Yang Sama Menjaga Generasi Bangsa.
» Kabid Haji dan Bimas Islam: 4 Golongan Orang Dalam Berkinerja.
» Rakor Bidang Haji dan Bimas Islam & Lounching HABIS Podcast.
» Rakor Bidang Haji dan Bimas Islam Tahun 2023.
» Program Masjid Ramah Anak, Strategi Kemenag Siapkan Generasi Makmurkan Masjid.
» Syarat Penerbitan Visa, Jemaah Haji Wajib Lakukan Input Data Melalui Aplikasi Visa Bio.
» Menag: Indonesia Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah.
» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.
Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.
Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala

- Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK TA 2022.
- Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja.
- SE Menag No 10/2022 ttg Panduan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
- Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Berangkat Tahun 1443 H/2022 M.
- SE Menag No. 8 Thn 2022 ttg Pedoman penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
- Surat Edaran No. SE.05 thn 2022 ttg Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala .






