f

Selasa, 23 Nov 2021
Berita Kemenag Pusat - dibaca: 208 kali.

[ Wamenag Sebut Wisata Halal bukan Islamisasi Wisata ]

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengakui masih ada masyarakat yang keliru paham tentang wisata halal. Mereka khawatir wisata halal akan memberangus kearifan lokal.

Wamenag mengatakan, keliru paham tentang wisata halal ini harus diluruskan. Menurutnya, wisata syariah atau wisata halal bukanlah upaya Islamisasi wisata sehingga semua hal dalam lingkungan wisata tersebut disesuaikan dengan nilai-nilai syariah.

"Dalam syariat Islam, kita mengenal bahwa kebiasaan baik yang telah dijalankan oleh penduduk setempat tetap dipelihara dan dipertahankan selama tidak bertentangan dengan maqashid syariah," jelas Wamenag saat memberikan sambutan pada Grand Launching Aplikasi dan Website Treetan.com di Birawa Room Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Wisata Syariah atau wisata halal, kata Wamenag, mengandung arti pemberian fasilitas bagi wisatawan Muslim untuk dapat menunaikan kewajiban syariatnya di lokasi wisata tersebut. 

"Misalnya tersedianya makanan dan minuman yang telah dipastikan kehalalannya, adanya fasilitas untuk beribadah, kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan syariah, fasilitas hotel, sikap positif pelaku bisnis terhadap wisatawan dan lain sebagainya," jelasnya.

Wamenag menambahkan, sejatinya wisata halal ini juga sedang menjadi tren di negara-negara lain, termasuk negara sekuler seperti Jepang, Korea, China dan lainnya, namun dengan penggunaan istilah yang beragam seperti halal tourismmoslem friendly, dan sebagainya.

"Konsep wisata halal sebetulnya universal, sehingga dapat diterima oleh semua kalangan agama, masyarakat budaya, dan pemerintah," imbuhnya.

Wamenag berharap, pelaku industri halal dan ekonomi syariah terus berikhtiar, mengikis kesan eksklusivisme halal yang masih ada di tengah masyarakat. Caranya, kata Wamenag, melalui edukasi dan pencerahan seluas-luasnya tanpa perlu menimbulkan kerumitan baru, yakni dengan menggali nilai-nilai yang selama ini sudah mengalir dalam dunia usaha.

Peresmian aplikasi dan website treetan.com ditandai dengan peletakan tangan di layar LCD yang dilakukan Wamenag Zainut Tauhid, didampingi Direktur PT Treetan Nusantara, Aan Yugiastomo, Ketua ISMI, Ilham Habibie.

Hadir mendampingi Wamenag, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Arfi Hatim. Sementara Imam besar masjid Istiqlal yang juga mantan Wamenag, KH Nasaruddin Umar memberikan doa secara daring dari Kendari Sulawesi Tenggara.

 

Sumber: https://kemenag.go.id/

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala