f

Senin, 16 Mar 2020
Berita Haji - dibaca: 369 kali.

[ Seleksi Petugas Haji Tetap 18 Maret, Ini Antisipasi Kemenag ]

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tidak mengubah jadwal pelaksanaan seleksi petugas haji. Direktur Bina Haji Khoirizi memastikan kalau seleksi tetap akan digelar di asrama haji pondok gede, 18 Maret 2020.

Namun, sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid19), Kemenag telah menyiapkan sejumlah langkah. "Tes petugas haji tetap dilaksanakan pada 18 Maret 2020. Upacara pembukaan akan digelar di lapangan terbuka dan dipimpin oleh Dirjen PHU," tegas Khoirizi di Jakarta, Senin (16/03).

Menurutnya, seleksi akan menggunakan ruangan yang lebih luas agar sirkulasi udara lebih lancar. Selain itu, dengan ruang lebih luas, jarak antar peserta bisa diatur agar lebih berjauhan.

"Kami juga akan membuka seluruh pintu dan jendela ruangan. Peserta yang sudah menyelesaikan CAT-nya diminta berada di ruang terbuka," ujarnya.

"Wawancara akan dilaksanakan di ruang terbuka seperti teras gedung dan lainnya," sambungnya.

Khoirizi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan protokol seleksi yang berlaku bagi seluruh peserta. Antara lain: membawa surat kesehatan,  serta peserta yang sedang flu dan batuk harus menggunakan masker.

“Kami juga akan siapkan petugas untuk memeriksa kondisi suhu badan seluruh peserta sebelum masuk ruangan acara,” ujarnya.

Berikut langkah-langkah antisipasi yang akan dilakukan dalam seleksi petugas haji:
1. Memeriksa kondisi suhu tubuh peserta, sebelum masuk keruangan acara. Peserta dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, tidak diperkenankan masuk atau dibatalkan melanjutkan proses seleksi;
2. Seluruh peserta harus menunjukan surat keterangan sehat dari dokter

3. Peserta yang flu dan batuk harus mengunakan masker
4. Antar peserta tidak dianjurkan untuk saling salaman atau bersentuhan satu sama lain, 

5. Menyiapkan tenaga medis dari klinik Kementerian Agama Pusat selama pelaksanaan
6. Menghentikan kegiatan bila dalam pelaksanaan tes di dalam ruangan ditemukan indikasi ada peserta yang terpapar virus corona dan segera mengembalikan seluruh peserta ke tempat asalnya

7. Memastikan lokasi acara memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
8. Memastikan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol.

9. Meningkatkan frekuensi pembersihan area yang umum digunakan, seperti kamar mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam padat aktivitas.

 

Sumber : https://kemenag.go.id/

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala