f

Rabu, 11 Mar 2020
Berita Bimas Islam - dibaca: 895 kali.

[ Kemenkeu Buka Peluang Nikah di KUA Dikenakan Biaya ]

Kupang, be Master News (Bidang Haji dan Bimas Islam) - Biaya administrasi layanan Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) dimungkinkan untuk diubah. Demikian disampaikan Kasubdit Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan K/L III, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Diah Dwi Utami saat menjadi narasumber pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan PNBP-NR Ditjen Bimas Islam di Hotel Savero, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/3).

Selama ini, tarif yang berlaku untuk pasangan yang menikah di KUA adalah Nol Rupiah, sedangkan bagi pasangan yang menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu. Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama.

"Tarif tersebut bisa saja diubah, tetapi harus ada penguatan dasar hukum. Faktor pembedanya bukan lagi `menikah di KUA dan di luar KUA`, tetapi mampu atau tidak mampu", kata Diah.

Dengan begitu, ia menambahkan, maka tarif layanan nikah bisa saja berbayar meski pernikahan dilaksanakan di KUA.

Diah mengatakan, perubahan tarif itu harus diikuti dengan peningkatan layanan pada KUA. "Perlu dijelaskan rincian pelayanan nikah sejak dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, pengumuman, pemberian buku nikah, layanan duplikat buku nikah, dan layanan lainnya," katanya.

Ia mengingatkan, jika perubahan tarif tersebut diberlakukan, maka penjelasan yang lengkap menjadi penting agar masyarakat dapat menerima dengan baik.

Secara terpisah, Kasubbag PNBP Bimas Islam, Barokah Indah Sari, mengatakan perubahan pengenaan tarif atas layanan nikah yang dilaksanakan di KUA bisa saja diberlakukan selama didukung oleh dasar hukum yang kuat.

"Perlu ditinjau kembali terkait biaya layanan nikah di KUA bagi masyarakat mampu," katanya.

"Sudah lima tahun pengelolaan PNBP dilaksanakan dengan sistem terpusat. Kami berharap Ditjen Bimas Islam, dalam hal ini Bagian Keuangan dan PNBP, dapat lebih mengoptimalkan sistem pengelolaan untuk layanan Bimas Islam, terutama sarana dan prasana KUA," pungkasnya.

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan PNBP-NR Bimas Islam diikuti 91 peserta yang terdiri dari pengelola PNBP, pejabat di bidang pembinaan KUA atau kepenghuluan se-Indonesia, BAZNAS, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

 

Sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala