f

Rabu, 06 Nov 2019
Berita Bimas Islam - dibaca: 748 kali.

[ Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf ]

Kupang, Be Master News (Bidang Haji dan Bimas Islam) - Wakaf merupakan perbuatan mulia dengan tujuan kemaslahatan orang banyak. Bentuk wakaf itu sendiri bermacam-macam. Salah satunya bisa berupa wakaf tanah. Namun, bisa saja tanah wakaf mengalami permasalahan seperti yang menimpa Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo.
 
Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, agar tanah wakaf tidak bisa diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat karena sertifikat wakaf setara memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf. Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong nazhir dan masyarakat untuk proaktif mensertifikatkan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
 “Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus ke BPN,” kata Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI, Atabik Luthfi, Rabu (6/11/2019).
 
Menurut Atabik, proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).
 
Pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf adalah sebagai berikut:
 
Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. (pasal 2 ayat 2)
 
Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan:
 
1. surat permohonan
2. surat ukur
3. sertipikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
4. AIW atau APAIW
5. surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA; dan
6. surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.
 
Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf di kantor BPN. Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

 

Sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala