f

Selasa, 27 Agts 2019
Berita Haji - dibaca: 625 kali.

[ Jemaah Haji yang Ajukan Tanazul Hampir Capai 1.000 Orang ]

Kupang, be Master News (Bidang Haji dan Bimas Islam) - Jemaah haji Indonesia yang mengajukan tanazul kepulangan ke Tanah Air hampir mencapai 1.000 orang. Hingga saat ini, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 telah memproses surat tanazul untuk 841 jemaah haji.

Tanazul adalah mutasi antarkelompok terbang (kloter) untuk kepulangan jemaah haji karena alasan tertentu.

Perpindahan jadwal kepulangan bisa maju atau mundur dari jadwal semula tergantung dari kebutuhan dan ketersediaan tempat duduk pesawat kloter yang dituju.

Berdasarkan laporan resmi tertanggal 24 Agustus 2019, PPIH Arab Saudi telah memproses surat mutasi antarkloter atau tanazul bagi 841 jemaah haji. Mereka tersebar dari beberapa embarkasi yang ada di Tanah Air.

"Itu jumlah pemohon per tanggal 24 (Agustus 2019). Jumlahnya (yang sudah disetujui tanazul) saya belum update," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, PPIH 2019, Subhan Cholid, kemarin.

Ada beberapa alasan jemaah haji melakukan tanazul. Pertama, kondisi jemaah sakit yang mendesak dipulangkan ke Tanah Air.

Kedua, jemaah yang terpisah dari keluarganya karena sakit di embarkasi, sehingga tertunda keberangkatannya kemudian di Tanah Suci disatukan dengan kloter.

Ketiga, pada saat jadwal keberangkatan visa belum terbit, kemudian jemaah tersebut diterbangkan dengan kloter berikutnya dan sampai di Arab Saudi dimungkinkan kembali bergabung dengan kloternya.

Keempat, karena urusan kedinasan mengharuskan pulang lebih cepat. Kelima, mengajukan pulang mundur karena mendampingi jamaah sakit yang belum bisa diterbangkan ke Tanah Air.

Menurutnya, tanazul dibatasi hanya untuk embarkasi dan maskapai penerbangan yang sama.

Setiap surat pengajuan tanazul yang masuk ke PPIH akan diverifikasi oleh petugas. Jika alasannya sakit, maka dicek apakah jemaah tersebut layak terbang secara medis.

Jika alasannya ada urusan kedinasan, maka akan diukur sejauh mana urgensinya untuk pulang cepat. Ketika alasannya kuat, petugas akan menyesuaikan dengan ketersediaan bangku di pesawat.

"Kalau dia pasien baring memerlukan 9 seat untuk direbahkan jadi ranjang, apakah ada open seat sebanyak itu dan di kloter mana, ini juga jadi pertimbangan," kata Subhan.

Pada prinsipnya, kata Subhan, seluruh kursi di kloter telah penuh, tapi kemudian ada satu dua sheet kosong karena ada jamaah yang batal berangkat lantaran sakit atau meninggal dunia.

Atau juga jumlah anggota kloter berkurang karena sakit atau wafat di Tanah Suci. "Itulah yang bisa kita isi dengan jemaah yang mengajukan mutasi," ujar Subhan.

Prioritas
Dia menegaskan jika prioritas tanazul akan diberikan kepada jemaah haji yang sakit. Namun jika kemudian ada alasan lain dan kursi tersedia, maka tetap bisa disetujui.

Khusus bagi yang mengajukan pemunduran pemulangan harus menanggung risiko terkait tempat menginap dan katering karena sudah tidak ditanggung PPIH.

Selain sakit dan urusan kedinasan, ada beberapa jemaah haji yang mengajukan tanazul karena keperluan keluarga, seperti menikah.

Pernikahan itu tidak hanya menyangkut jemaah sendiri tapi juga pihak lain, keluarga besar dari pihak istri atau suami, sehingga mengharuskan dia pulang lebih awal.

"Setelah kita cek tidak ada sheet, kemudian mereka membeli tiket sendiri. Tanazul tapi tiket sendiri dan mengikhlaskan tiketnya," jelas dia.

Menurut Subhan, hal itu tidak masalah. Pihak muassasah akan memproses penyerahan paspornya setelah ada fotokopi tiket pesawat dan surat izin dari PPIH.

Sesungguhnya, secara umum jemaah menginginkan berangkat dan pulang dengan kloternya masing-masing. Sebab naik haji buka semata perjalanan wisata.

Jemaah yang berangkat haji memiliki upacara-upacara sendiri di daerah asal, sehingga jika tidak terpaksa, tidak ada alasan yang kuat, maka mereka tidak mengajukan tanazul.

 

Sumber : https://haji.kemenag.go.id

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala