f

Kamis, 18 Jul 2019
Berita Bimas Islam - dibaca: 705 kali.

[ Tarmizi: KUA Jangan Fokus Pada Layanan Pencatatan Nikah Saja ]

Kupang, be Master News (Bidang Haji dan Bimas Islam) - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tidak hanya fokus pada pelayanan pencatatan nikah. Sebab, saat ini tugas dan fungsi KUA sudah bertambah banyak sesuai ketentuan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.

"Saya minta KUA jangan hanya maunya ngurus nikah saja, padahal tugas lainnya masih banyak," kata Tarmizi di hadapan peserta Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2019 dan Fasilitasi Pembentukan Organisasi Profesi Penghulu, Rabu (17/7) di Hotel Sahira Butik Bogor.

Mantan Direktur Pemberdayaan Zakat Ditjen Bimas Islam ini mengatakan, sesuai PMA Nomor 34 Tahun 2016, ada 10 tugas dan fungsi KUA, termasuk pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, dan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

"Bahkan bimbingan manasik haji juga dikerjakan oleh KUA," pungkasnya.

Meski demikian, Tarmizi mengakui persepsi masyarakat bahwa KUA hanya tempat pelayanan pencatatan nikah. Oleh karenanya, menurut dia, Kepala KUA dan penghulu harus pro aktif mensosialisasikan tugas dan layanan apa saja yang ada pada KUA Kecamatan.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau ini menyebutkan, semua misi Ditjen Bimas Islam dikerjakan oleh KUA, yaitu bimbingan, layanan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Bahkan, sambungnya, Kepala KUA merupakan perpanjangan tangan Menteri Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh karenanya, Tarmizi meminta agar KUA menjaga nama baik Kementerian Agama.

"Jangan lagi ada dumas yang mengeluhkan pelayanan di KUA," tandasnya seraya menyebutkan bahwa baru saja ada dua orang Kepala KUA dan seorang penghulu menerima sanksi kepegawaian dari Menteri Agama karena melanggar disiplin PNS.

 

Sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id

Bagikan Berita ini

 




Stylish Tabbed Navigation Demo

» Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi.
» Pengukuhan Pengurus Wilayah Majelis Dai Kebangsaan Provinsi NTT.
» Raker Bersama DPR, Pemerintah Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta.
» Jawa Timur Sabet Juara Umum STQH Nasional ke-27 Jambi.
» Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal.
» Siap-siap, Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik.
» Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan, Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Tahun Berikutnya.
» Kemenag Ajak Jurnalis Edukasi Jemaah Haji Terkait Istithaah Sejak Dini.
» Dirjen PHU: Istithaah Kesehatan Sejak Dini untuk Kenyamanan Ibadah Haji.
» 5 Peserta NTT Telah Tampil Pada STQH Nasional XXVII di Jambi.

» Kiat Menumbuhkan Kasih Sayang.
» Syekh Ali Jum`ah: Rasulullah Tidak Memerintahkan Kita Mendirikan Khilafah untuk Kedua Kalinya.
» Kisah Orang Badui Lari dari Shalat Jamaah Karena Imamnya Kelamaan.
» Sejarah Awal Mula Adzan.
» Sebelum Dibayar, Hutang Dibawa Mati.
» Puasa Arafah Penghapus Dosa.
» Larangan Membocorkan Rahasia.
» Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah.
» Peringatan Rasul terhadap Orang yang Shalat Terburu-Buru.
» Mukmin Adalah Orang yang Ramah.

Layanan HAJI
» Pendaftaran Haji
» Penundaan Berangkat Haji
» Percepatan Berangkat Haji
» Penggabungan Mahram dan Pendamping Haji
» Pembatalan Berangkat Haji
» Penyewaan Gedung Asrama Haji
» Cek Estimasi Keberangkatan.

Layanan Bimas Islam
» Rekomendasi Nikah
» Pendaftaran Nikah
» Akad Nikah
» Pencatatan Nikah
» Penerbitan Duplikat Akta Nikah
» Legalisasi Duplikat Akta Nikah
» RUJUK
» Rekomendasi Pendirian Masjid
» Rekomendasi Bantuan Rehabilitasi Masjid/ Musala